Nomor Call Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) - KPU merupakan singkatan dari Komisi Pemilihan Umum yang bertugas mempersiapkan, merencanakan dan mengawas kelancaran pelaksanaan pemilihan umum dengan tertib dan sesuai UUD. KPU sudah diatur dalam undang-undang dasar Indonesia Pasal 10 Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Juga terdapat dalam Keputusan Presiden Pasal 2 Nomor 16 Tahun 1999, tentang pembentukan organisasi KPU beserta tata kerja dan tugas Komisi Pemilihan Umum.
Dengan adanya KPU diharapkan bisa membantu kelangsungan pemilihan kepala daerah maupun pusat. Pembentukan KPU yang paling utama adalah, bertujuan bisa memberi kewenangan dan keleluasan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang didambakan dan dianggap layak, tanpa ada paksaan dari pihak lain. Bagi anda yang hendak mengutarakan keluhan atau permasalahan bisa menghubungi no berikut.
Alamat : Jl. Salemba Raya No.15, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Dengan terwujudnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan penuh integritas, kemandirian, profesional. Sehingga terciptakan suasana transparan dan demokrasi untuk rakyat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Demikianlah informasi mengenai Nomor Call Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) semoga bermanfaat.
kw : peraturan komisi pemilihan umum , tugas komisi pemilihan umum , sejarah komisi pemilihan umum , komisi pemilihan umum jawa timur, badan pengawas pemilu , komisi pemilihan umum sumut , pengertian komisi pemilihan umum , komisi pemilihan umum kalimantan selatan
Dengan adanya KPU diharapkan bisa membantu kelangsungan pemilihan kepala daerah maupun pusat. Pembentukan KPU yang paling utama adalah, bertujuan bisa memberi kewenangan dan keleluasan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang didambakan dan dianggap layak, tanpa ada paksaan dari pihak lain. Bagi anda yang hendak mengutarakan keluhan atau permasalahan bisa menghubungi no berikut.
Nomor Call Center Komisi Pemilihan Umum |
Nomor Call Center KPU Kota Jakarta Pusat
Telepon : +6221 21392909Alamat : Jl. Salemba Raya No.15, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440, Indonesia
Tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum)
- Merencanakan Pemilu serta mempersiapkan segala hal untuk pelaksanaan Pemilu
- Menerima dan meneliti Partai-partai kemudian menetapkan Partai Politik yang berhak jadi peserta Pemilu
- Membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) sampai TPS
- Menetapkan berapa jumlah kursi untuk anggota DPRD 2, DPRD 1 dan DPR Pusat
- Menetapkan jumlah hasil akhir atau keseluruhan Pilkada dan Pemilu
- Mengumpulkan dan mendata hasil Pemilu
- Memimpin segala tahapan kegiatan ketika Pemilu
Dengan terwujudnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan penuh integritas, kemandirian, profesional. Sehingga terciptakan suasana transparan dan demokrasi untuk rakyat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Demikianlah informasi mengenai Nomor Call Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) semoga bermanfaat.
kw : peraturan komisi pemilihan umum , tugas komisi pemilihan umum , sejarah komisi pemilihan umum , komisi pemilihan umum jawa timur, badan pengawas pemilu , komisi pemilihan umum sumut , pengertian komisi pemilihan umum , komisi pemilihan umum kalimantan selatan