Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016
Sumber : http://www.gajibaru.com/2014/12/se-61pb2014-pelaksanaan-perpres-117.html
Demikian tulisan kami tentang Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016
Baca juga : gaji hakim
Terima kasih sudah membaca tulisan saya tentang Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan atau kurang update , mohon petunjuk dari rekan rekan yang lain .
kw:
Pada saat ini kita akan membahas tunjangan fungsional anggota corp kejaksaan , kalau untuk masalah gaji pns sudah ada yang mengatur , berikut adalah tunjangannya .
Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa - Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Jaksa diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Tunjangan Jaksa ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014
tentang Tunjangan Jabatan Fungssional Jaksa. Selanjutnya Direktorat
Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE-61/PB/2014 yang merupakan petunjuk bagi KPPN untuk pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2014. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 menggantikan Perpres Nomor 158 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional Jaksa dibayarkan setiap bulan.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidan kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan struktural atau fungsional, mana yang lebih menguntungkan.
Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila PNS yang menduduki jabatan Jaksa tersebut, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak tercukupi angka kreditnya atau diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.
Besarnya tunjangan fungsional Jaksa mulai 1 Oktober 2014 sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2014. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 menggantikan Perpres Nomor 158 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional Jaksa dibayarkan setiap bulan.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidan kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan struktural atau fungsional, mana yang lebih menguntungkan.
Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila PNS yang menduduki jabatan Jaksa tersebut, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak tercukupi angka kreditnya atau diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.
Besarnya tunjangan fungsional Jaksa mulai 1 Oktober 2014 sebagai berikut:
1
|
Jaksa Utama
|
IV e
|
10.000.000
|
2
|
Jaksa Utama
Madya
|
IV d
|
9.000.000
|
3
|
Jaksa Utama
Muda
|
IV c
|
8.000.000
|
4
|
Jaksa Utama
Pertama
|
IV b
|
7.000.000
|
5
|
Jaksa Madya
|
IV a
|
6.000.000
|
6
|
Jaksa Muda
|
III d
|
4.200.000
|
7
|
Jaksa
Pertama
|
III c
|
3.600.000
|
8
|
Ajun Jaksa
|
III b
|
3.000.000
|
9
|
Ajun Jaksa
Madya
|
III a
|
2.400.000
|
Sumber : http://www.gajibaru.com/2014/12/se-61pb2014-pelaksanaan-perpres-117.html
Demikian tulisan kami tentang Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016
Baca juga : gaji hakim
Terima kasih sudah membaca tulisan saya tentang Tunjangan dan Gaji Jaksa sungguh nyaman 2016. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan atau kurang update , mohon petunjuk dari rekan rekan yang lain .
kw:
gaji jaksa muda , gaji jaksa kpk , gaji jaksa perbulan , gaji jaksa penuntut umum ,gaji jaksa tahun 2016
gaji jaksa sesuai golongan , daftar gaji jaksa 2016 , gaji jaksa 3a